Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat

- 8 September 2021, 21:40 WIB
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat.
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat. /Dok. NTMC POLRI INFO

Selanjutnya akan mendapatkan bukti pembayaran dari mitra penerima. Setelah itu, akan mendapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi SIGNAL.

Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan. Jasa pengiriman bukti pelunasan pajak kendaraan melalui POS yang telah disediakan.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah