PR INDRAMAYU - Simak fakta terkait penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako yang akan diberlakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa selama ini terdapat pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan tidak mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yamg mengonsumsi. Hal ini kemudian menciptakan distorsi.
Distorsi adalah suatu kondisi dimana suatu fakta, aturan, dan sebagainya mengalami penyimpangan dan memberikan keuntungan pada salh satu kelompok atau pribadi yang dapat menghalangi proses pencapaian suatu tujuan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 13 Juni 2021, Aries Waspada Masalah Kesehatan, Gemini Akan Merawat Diri
Misalnya adalah yang terjadi pada bahan pangan seperti beras, daging, atau jasa pendidikan.
Apapun jenis harganya, semua mendapatkan fasilitas yakni tidak dikenakan PPN.
Selama ini konsumsi beras premium dan beras biasa, keduanya tidak dikenakan PPN.
Baca Juga: Tinggal Menghitung Jam, Begini Konsep Dekorasi Lamaran Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk Besok!
Begitu juga dengan konsumsi daging segar wagyu dan daging segar biasa yang dijual di pasar tradisional, keduanya juga mendapatkan fasilitas yakni tidak dikenakan PPN.