Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat

- 8 September 2021, 21:40 WIB
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat.
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat. /Dok. NTMC POLRI INFO

PR INDRAMAYU - Terdapat cara untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL yang dapat dilakukan lewat ponsel.

Masa pandemi Covid-19 membatasi kegiatan kita di luar rumah. Hal tersebut membuat sebagian kegiatan menjadi terhambat, seperti membayar pajak kendaraan.

Agar dapat membayar pajak tepat waktu dan tanpa keluar rumah, Korlantas Polri menghadirkan aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik? Simak Cara Berikut agar STNK Anda Tak Kena Blokir

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. 

Lahirnya aplikasi SIGNAL guna mendukung program pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Sehingga kita tidak perlu pergi keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia 2022, 10 September 2021, Tersedia dengan Skor Akhir

Aplikasi ini dapat memudahkan kamu dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan STNK tahunan dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui smartphone. 

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x