PR INDRAMAYU - Terdapat cara untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL yang dapat dilakukan lewat ponsel.
Masa pandemi Covid-19 membatasi kegiatan kita di luar rumah. Hal tersebut membuat sebagian kegiatan menjadi terhambat, seperti membayar pajak kendaraan.
Agar dapat membayar pajak tepat waktu dan tanpa keluar rumah, Korlantas Polri menghadirkan aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik? Simak Cara Berikut agar STNK Anda Tak Kena Blokir
SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional.
Lahirnya aplikasi SIGNAL guna mendukung program pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.
Sehingga kita tidak perlu pergi keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan.
Aplikasi ini dapat memudahkan kamu dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan STNK tahunan dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui smartphone.