Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat

- 8 September 2021, 21:40 WIB
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat.
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat. /Dok. NTMC POLRI INFO

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Pusat pada 9-17 September 2021, Tersedia Jenis Moderna dan Sinovac

- Memasukan OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Registrasi berhasil 

- Jangan lupa untuk mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi SIGNAL, tambahkan data kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Passing Grade Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Simak Sebelum Ikuti SKD

Pengguna juga bisa menambahkan kendaraan milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga. 

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut;

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah