PR INDRAMAYU - Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.
Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan berdampak bagi para pembeli sekaligus pedagang sembako.
Tarif PPN tersebut akan diberlakukan sebesar 12%.
Baca Juga: Bisa Saingi BTS Meal? Kini Muncul Kemasan King Nassar Meal: Oppa Nassar Kiyowo!
Tentunya ini akan berdampak besar bagi para pedagang, terutama pada omset penjualan terlebih saat pandemi covid-19.
Kebijakan tersebut tertera dalam revisi Undang-undang (UU) no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Adapun bahan-bahan pokok yang bakal dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
Baca Juga: Ramala Zodiak Jumat 11 Juni 2021, Aries Akan Lebih Baik, Gemini Siap Hadapi Perselisihan
Dari ke-13 bahan-bahan pokok yang disebutkan merupakan sesuatu yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.