Wacana Terkait Pajak PPN Sembako, Yustinus Prastowo: Pemerintah Tak Akan Berlebihan Memungut Pajak

- 10 Juni 2021, 17:47 WIB
Yustinus Prastowo ungkap pendapatnya soal wacana memberikan PPN untuk sembako, ini dampaknya untuk pembeli dan pedagang.
Yustinus Prastowo ungkap pendapatnya soal wacana memberikan PPN untuk sembako, ini dampaknya untuk pembeli dan pedagang. /Pixabay/Mata Bandung

PR INDRAMAYU - Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako.

Dengan adanya kebijakan tersebut tentunya akan berdampak bagi para pembeli sekaligus pedagang sembako.

Tarif PPN tersebut akan diberlakukan sebesar 12%.

Baca Juga: Bisa Saingi BTS Meal? Kini Muncul Kemasan King Nassar Meal: Oppa Nassar Kiyowo!

Tentunya ini akan berdampak besar bagi para pedagang, terutama pada omset penjualan terlebih saat pandemi covid-19.

Kebijakan tersebut tertera dalam revisi Undang-undang (UU) no.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun bahan-bahan pokok yang bakal dikenakan PPN meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.

Baca Juga: Ramala Zodiak Jumat 11 Juni 2021, Aries Akan Lebih Baik, Gemini Siap Hadapi Perselisihan

Dari ke-13 bahan-bahan pokok yang disebutkan merupakan sesuatu yang sudah menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat PR Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x