Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat

- 8 September 2021, 21:40 WIB
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat.
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat. /Dok. NTMC POLRI INFO

Baca Juga: Update Covid-19 di Indramayu Rabu 8 September 2021, Kasus Semakin Terkendali

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan;

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP ;

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada);

- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut;

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia 2021 Lengkap dengan Prakiraan Susunan Pemain

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran;

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul;

- Klik 'Lanjut' maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih;

Baca Juga: 10 Fakta Menarik tentang Aurora yang Mungkin Belum Diketahui, Pasti Ingin Lihat Langsung!

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah