Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @samsatdigital, saat ini Korlantas Polri melakukan uji coba aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di 15 Provinsi, yaitu :
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat
Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi SIGNAL?
Masih dilansir dari Instagram @samsatdigital, pihak Samsat memberikan cara menggunakan aplikasi SIGNAL.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store dengan nama 'Samsat Digital Nasional'.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Pusat pada 9-17 September 2021, Tersedia Jenis Moderna dan Sinovac
Setelah selesai diunduh, berikut langkah yang dapat diikuti.
- Melakukan registrasi pengguna dengan masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.
- Masukan foto eKTP