Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat

- 8 September 2021, 21:40 WIB
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat.
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat. /Dok. NTMC POLRI INFO

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @samsatdigital, saat ini Korlantas Polri melakukan uji coba aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di 15 Provinsi, yaitu : 

- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Prediksi Uruguay vs Ekuador di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Disertai Head to Head, Line Up, dan Skor Akhir

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi SIGNAL? 

Masih dilansir dari Instagram @samsatdigital, pihak Samsat memberikan cara menggunakan aplikasi SIGNAL. 

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store dengan nama 'Samsat Digital Nasional'. 

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Pusat pada 9-17 September 2021, Tersedia Jenis Moderna dan Sinovac

Setelah selesai diunduh, berikut langkah yang dapat diikuti. 

- Melakukan registrasi pengguna dengan masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.

- Masukan foto eKTP 

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah