PR INDRAMAYU - Beberapa provinsi dikabarkan telah memberi kelonggaran bagi masyarakat yang belum membayar pajak pada tengah bulan Juni 2021.
Ketiga provinsi tersebut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat kali ini diberikan oleh Provinsi Bengkulu, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul "Tiga Provinisi Ini Beri Kelonggaran, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun" Sebelumnya ada puluhan daerah yang memberi program serupa untuk masyarakat.
Penasaran dengan detail programnya, simak ulasan dari tim Pikiran-Rakyat.com berikut ini:
Bengkulu:
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu dilaporkan sudah berlangsung sejak bulan Maret 2021 lalu.
Selain itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu bakal terus dilaksanakan hingga akhir tahun, yakni 31 Desember 2021.