PR INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program Triple Untung Plus 2021 bagi seluruh warga Jawa Barat yang Wajib Pajak.
Program Triple Untung Plus ini memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pembebasan sanksi denda pajak.
Program ini berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021.
Informasi mengenai program diskon PKB, pemutihan pajak hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor telah diumumkan oleh akun resmi Bapenda Jawa Barat.
Ketentuan diskon Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilihat dibawah ini dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Bapenda Jawa Barat:
1. Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 2% (dua persen);
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karawang 23-27 Agustus 2021, Jenis Vaksin AstraZeneca
2. Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 4% (empat persen);