Pemerintah Jawa Barat Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bebas Denda Melalui Program Tripel Plus

- 21 Agustus 2021, 13:00 WIB
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan program Tripel Untung Plus di Jawa Barat.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan program Tripel Untung Plus di Jawa Barat. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

PR INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program Triple Untung Plus 2021 bagi seluruh warga Jawa Barat yang Wajib Pajak.

Program Triple Untung Plus ini memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pembebasan sanksi denda pajak.

Program ini berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021.

Baca Juga: Prediksi Southampton vs Manchester United di Liga Inggris 22 Agustus 2021, Victor Lindelof Kembali Diandalkan

Informasi mengenai program diskon PKB, pemutihan pajak hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor telah diumumkan oleh akun resmi Bapenda Jawa Barat.

Ketentuan diskon Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilihat dibawah ini dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Bapenda Jawa Barat:

1. Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karawang 23-27 Agustus 2021, Jenis Vaksin AstraZeneca

2. Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 4% (empat persen);

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x