PR INDRAMAYU - Beberapa daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Adapun daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut yakni DKI Jakarta, Bali, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, dan kota Bandung.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita PikiranRakyat-Indramayu.com berjudul "Tujuh Provinsi Hadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Ketinggalan" Bahkan, ada daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut hingga akhir tahun 2021.
Bagaimana ketentuan lengkapnya dan tanggalnya? Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 17 Juli 2021, simak detail lengkap program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Juli-Desember 2021
Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Boruto Episode 208: Kekuatan Otsutsuki Boruto Mampu Kalahkan Boro?
Jakarta
Bapenda DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga bea balik nama (BBN).
Pemutihan tersebut diberikan pada masyarakat yang jatuh tempo pajaknya saat masa PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021.
Bandung