Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat

- 8 September 2021, 21:40 WIB
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat.
Berikut cara atau langkah-langkah untuk membayar pajak kendaraan menggunakan SIGNAL yang merupakan aplikasi yang diriilis Samsat. /Dok. NTMC POLRI INFO

PR INDRAMAYU - Terdapat cara untuk membayar pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL yang dapat dilakukan lewat ponsel.

Masa pandemi Covid-19 membatasi kegiatan kita di luar rumah. Hal tersebut membuat sebagian kegiatan menjadi terhambat, seperti membayar pajak kendaraan.

Agar dapat membayar pajak tepat waktu dan tanpa keluar rumah, Korlantas Polri menghadirkan aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Tilang Elektronik? Simak Cara Berikut agar STNK Anda Tak Kena Blokir

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. 

Lahirnya aplikasi SIGNAL guna mendukung program pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19.

Sehingga kita tidak perlu pergi keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia 2022, 10 September 2021, Tersedia dengan Skor Akhir

Aplikasi ini dapat memudahkan kamu dalam Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pengesahan STNK tahunan dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui smartphone. 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @samsatdigital, saat ini Korlantas Polri melakukan uji coba aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) di 15 Provinsi, yaitu : 

- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Seribu
- Jambi
- Bengkulu
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat

Baca Juga: Prediksi Uruguay vs Ekuador di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Disertai Head to Head, Line Up, dan Skor Akhir

Lantas bagaimana cara menggunakan aplikasi SIGNAL? 

Masih dilansir dari Instagram @samsatdigital, pihak Samsat memberikan cara menggunakan aplikasi SIGNAL. 

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store dengan nama 'Samsat Digital Nasional'. 

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Pusat pada 9-17 September 2021, Tersedia Jenis Moderna dan Sinovac

Setelah selesai diunduh, berikut langkah yang dapat diikuti. 

- Melakukan registrasi pengguna dengan masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone.

- Masukan foto eKTP 

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Jakarta Pusat pada 9-17 September 2021, Tersedia Jenis Moderna dan Sinovac

- Memasukan OTP yang dikirimkan melalui SMS

- Registrasi berhasil 

- Jangan lupa untuk mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan

Setelah berhasil masuk ke dalam aplikasi SIGNAL, tambahkan data kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Passing Grade Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Simak Sebelum Ikuti SKD

Pengguna juga bisa menambahkan kendaraan milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga. 

Setelah data yang diinput telah sesuai, maka bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan langkah-langkah berikut:

- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut;

Baca Juga: Update Covid-19 di Indramayu Rabu 8 September 2021, Kasus Semakin Terkendali

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan;

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP ;

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada);

- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut;

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia 2021 Lengkap dengan Prakiraan Susunan Pemain

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran;

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul;

- Klik 'Lanjut' maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih;

Baca Juga: 10 Fakta Menarik tentang Aurora yang Mungkin Belum Diketahui, Pasti Ingin Lihat Langsung!

Selanjutnya akan mendapatkan bukti pembayaran dari mitra penerima. Setelah itu, akan mendapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi SIGNAL.

Dapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan. Jasa pengiriman bukti pelunasan pajak kendaraan melalui POS yang telah disediakan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah