Passing Grade Seleksi PPPK Guru dan Non Guru, Simak Sebelum Ikuti SKD

- 8 September 2021, 18:20 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021.Berikut passing grade yang ditentukan untuk tes SKD peserta PPPK Guru dan Non Guru.
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK 2021.Berikut passing grade yang ditentukan untuk tes SKD peserta PPPK Guru dan Non Guru. /BKN.go.id.

PR INDRAMAYU - Terdapat passing grade seleksi SKD untuk PPPK Guru dan Non Guru pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta tes SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah berlangsung mulai 2 September 2021 di masing-masing instansi pemerintah.

Peserta tes SKD CPNS 2021 yang sudah melakukan tes dapat memonitor perolehan skor tes melalui live score yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Cara Cek Live Score Hasil SKD CASN 2021, Lengkap dengan Link BKN Pusat dan Daerah

Bagi peserta tes SKD CPNS 2021 yang belum melakukan tes dapat melihat nilai ambang batas (passing grade) agar termotivasi untuk mencapai nilai yang sempurna.

Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan passing grade untuk peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru dan Guru.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut daftar passing grade untuk PPPK Non-Guru dan Guru:

Baca Juga: Prediksi Argentina vs Bolivia di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 10 September 2021 Dilengkapi H2H

Passing grade untuk PPPK guru

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x