PR INDRAMAYU – Kita perlu memahami cara cek tilang elektronik agar surat tanda nomor kendaraan (STNK) Anda tidak kena blokir.
Ada beberapa cara cek tilang elektronik yang perlu dipahami untuk menghindari diblokirnya STNK Anda.
Berikut cara cek tilang elektronik yang perlu kita pahami untuk memeriksa apakah STNK kita diblokir atau tidak, apakah kita telah melanggar atau tidak.
Baca Juga: Persib Bandung Kalahkan Persita Tangerang, Robert Alberts: Kami Layak Dapat Kemenangan
12 provinsi di Indonesia telah menerapkan sistem tilang elektronik yakni Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Jambi, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Riau, dan Sulawesi Selatan.
Berbeda dengan tilang konvensional biasa, tilang elektronik akan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) berupa kamera yang disimpan di sudut-sudut jalan tertentu.
Karena hal ini, banyak pengendara yang tidak tahu bahwa mereka sudah kena tilang. Hal itu berbahaya karena jika surat tilang tidak segera dibayarkan, maka STNK akan segera kena blokir.
Baca Juga: Polri Amankan 13 Terduga Pelaku Teror di Makassar, Mereka Ditangkap di 4 Provinsi Ini
Oleh karena itu, penting untuk Anda agar mengetahui cara melakukan pengecekan apakah kita terkena tilang elektronik E-TLE atau tidak.