b. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungional guru tahun 2021.
c. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
d. Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2022, Ombudsman Ungkap Ratusan Pengaduan, Pemda dan Kemendikbud Paling Disorot
Guru yang menjadi sasaran dalam prioritas pemerintah tersebut adalah guru yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Menurut Alex untuk tenaga kesehatan, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang telah menyetujui afirmasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Pemerintah berkomitmen akan memprioritaskan tenaga honorer di unit kesehatan yang selama ini telah bekerja selama 3 tahun lebih.
"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," ujar Alex. ***