INDRAMAYUHITS – Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sejak beberapa hari lalu.
Pengumuman pendaftaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 1230.1/K.BAWASLU/HK.01.01/06/2022.
Pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu ini terbuka bagi masyarakat Indonesia yang sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah ini.
Baca Juga: PT Angkasa Pura Hotels Buka Lowongan Kerja Juni 2022, Cek Formasi dan Persyaratannya!
Dilansir Indramayu Hits dari laman Bawaslu Jateng, berikut ini persyaratan calon anggota Bawaslu:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
- Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Kemenpan RB: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer 2023
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Baca Juga: Kementerian KKP Membuka Rekrutmen Pegawai Tenaga Teknis bagi Lulusan S1, Dibuka hingga 10 Juni 2022
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
Berkas Lamaran yang Dibutuhkan: