Dibuka Pendafataran Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, yang Berminat Cek Persyaratannya!

- 16 Juni 2022, 05:30 WIB
Seleksi calon anggota Bawaslu Jawa Tengah dibuka oleh tim seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk bulan Juni 2022.
Seleksi calon anggota Bawaslu Jawa Tengah dibuka oleh tim seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk bulan Juni 2022. /Tangkapan layar Instagram @bawaslujateng

INDRAMAYUHITS – Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sejak beberapa hari lalu.

Pengumuman pendaftaran ini didasarkan pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 1230.1/K.BAWASLU/HK.01.01/06/2022.

Pendaftaran seleksi calon anggota Bawaslu ini terbuka bagi masyarakat Indonesia yang sesuai dengan syarat dan ketentuan di bawah ini.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Hotels Buka Lowongan Kerja Juni 2022, Cek Formasi dan Persyaratannya!

Dilansir Indramayu Hits dari laman Bawaslu Jateng, berikut ini persyaratan calon anggota Bawaslu:

  • Warga Negara Indonesia
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil

Baca Juga: Kementerian BUMN Buka Rekrutmen 30 Sekretaris Non PNS, yang Ingin Jadi Bawahan Erick Tohir yuk Daftar!

  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
  • Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
  • Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Kemenpan RB: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer 2023

  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Baca Juga: Kementerian KKP Membuka Rekrutmen Pegawai Tenaga Teknis bagi Lulusan S1, Dibuka hingga 10 Juni 2022

  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Kementerian PPN/Bappenas Buka Rekrutmen Pendamping Bidang Pariwisata dan IKM hingga 4 Juni, Buruan Daftar!

Berkas Lamaran yang Dibutuhkan:

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x