INDRAMAYUHITS – Pemerintah terus menggodok persiapan seleksi PPPK tahun ini, sebagai solusi kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan.
Dalam waktu dekat seleksi PPP akan digelar, dengan memprioritaskan untuk tenaga pendidik dan kependidikan serta tenaga kesehatan.
Seleksi PPPK ini memprioritaskan mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer, namun tetap berlaku ketentuan-ketentaun untuk memastikan mereka memenuhi kualitas yang diinginkan.
Untuk guru, tidak hanya honorer yang ada di sekolah negeri, tapi mereka yang telah mengabdi di lembaga pendidikan swasta juga memiliki peluang.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP tersebut memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.
Dilansir Indramayu Hits dari laman Kemenpan RB, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan tentang focus lembaganya.
Menurutnya, Kementerian sedang berfokus pada kompetensi sumber daya manuusia yang dibutuhkan pemerintah dalam rangka mewujudkan birokrasi dunia.
Kompetensi tersebut dipusatkan pada tingkat pelayanan dasar untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Untuk itu, pemerintah dalam rekrutmen tersebut menertibkan sejumlah aturan bagi pegawan non-ASN dengan regulasi.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberikan angin segar bagi para guru honorer atau non-ASN yang telah mengabdi setidaknya 3 tahun.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!
“Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Alex.
Aturan tersebut menetapkan ketegori khusus sebagai prioritas pemerintah dalam merekrut tenaga Honorer untuk menjadi PPPK 2022 sebagai berikut:
a. Tenaga Honorer eks Kategori-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!
b. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungional guru tahun 2021.
c. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
d. Guru swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2022, Ombudsman Ungkap Ratusan Pengaduan, Pemda dan Kemendikbud Paling Disorot
Guru yang menjadi sasaran dalam prioritas pemerintah tersebut adalah guru yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.
Menurut Alex untuk tenaga kesehatan, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang telah menyetujui afirmasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.
Pemerintah berkomitmen akan memprioritaskan tenaga honorer di unit kesehatan yang selama ini telah bekerja selama 3 tahun lebih.
"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," ujar Alex. ***