Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

- 19 Juni 2022, 13:49 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /

INDRAMAYUHITS – Pemerintah memastikan akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lebih banyak tahun ini.

Langkah tersebut dilakukan sebagai solusi atas rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer di semua instansi.

Terutama PPPK, dalam waktu dekat pemerintah membuka pendaftarannya, terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Kemenpan RB: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer 2023

Sedangkan untuk jalur umum sementara ini masih dalam tahap pengkajian dan revisi.

Sambil menugggu jadwal dirilis, penting diketahui oleh siapa saja yang akan mendaftar dalam seleksi PPPK mendatang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022.

PPPK Guru

  1. Pelamar Umum

- Lulusan PPG yang sudah terdaftar pada Kemendikbud pada periode sebelumnya

- Tercatat di Dapodik

Baca Juga: Sebelum Seleksi CPNS 2022 Dibuka, Sebaiknya Calon Pendaftar Tahu Sistem Kedisiplinan PNS/ASN Berikut Ini

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Menpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x