Kompetensi tersebut dipusatkan pada tingkat pelayanan dasar untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
Untuk itu, pemerintah dalam rekrutmen tersebut menertibkan sejumlah aturan bagi pegawan non-ASN dengan regulasi.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Peraturan tersebut memberikan angin segar bagi para guru honorer atau non-ASN yang telah mengabdi setidaknya 3 tahun.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!
“Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Alex.
Aturan tersebut menetapkan ketegori khusus sebagai prioritas pemerintah dalam merekrut tenaga Honorer untuk menjadi PPPK 2022 sebagai berikut:
a. Tenaga Honorer eks Kategori-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru tahun 2021.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!