INDRAMAYUHITS – Bagi para tenaga honorer di Tanah Air, terutama para guru, ada kabar gembira dari pemerintah.
Pemerintah resmi membuka kembali pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk guru.
Namun pemerintah membatasi dengan memprioritaskan para guru yang masuk kategori pelamar I, II, dan III.
Kepastian tersebut disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui laman resminya.
Dlansir Indramayu Hits dari situs Kemenpan RB, untuk pelamar prioritas I adalah tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Juga guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
Baca Juga: SELAMAT! Jokowi Resmi Teken Perpres Alih Status Lima IAIN Menjadi UIN, Cek Mana Saja
Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum.