Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Ditunggu-tunggu, Intip Yuk Daftar Gaji Mereka Sesuai Golongannya!

- 21 Juni 2022, 11:00 WIB
ILUSTRASI besaran gaji PPPK berdasarkan perpres.
ILUSTRASI besaran gaji PPPK berdasarkan perpres. /KemenpanRB via FIX Indonesia

INDRAMAYUHITS – Pemerintah dikabarkan tetap akan menggelar seleksi CPNS tahun ini untuk posisi tertentu, namun yang paling banyak adalah PPPK.

Untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih wacana untuk tahun ini, berbeda dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menjadi keputusan.

Dalam hal kinerja, gaji, dan fasilitas lainnya tak jauh beda antara PNS dan PPPK, perbedaan paling mencolok hanya soal dana pensiun.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2022 Segera Dibuka, Kemenpan RB: Solusi Penghapusan Tenaga Honorer 2023

Nah, bagi yang hendak mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK, hendaknya cek dulu berapa besaran pendapatannya setiap bulan, sehingga tidak ada kekecewaan di kemudian hari.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu heboh pengunduran diri para CPNS yang lolos seleksi lantaran melihat gajinya yang dianggap kecil.

Untuk PPPK, pemerintah telah mengeluarkan payang hukum yang memuat detail salari mereka setiap bulannya.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Tinggal Tunggu Waktu, Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan Ini Ketentuannya!

Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Berikut ini klasifikasi gaji PPPK sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG) yang dikutip dari berbagai sumber:

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x