INDRAMAYUHITS – Itikad pemerintah men-stop pengadaan honorer di satu sisi serta seleksi CPNS/ASN dan PPPK di sisi lain patut diapresiasi.
Pemerintah ternyata telah menyiapkan seleksi serta pengangkatan CPNS dan PPPK sebelum mengeluarkan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Pemerintah pusat juga memantau daerah-daerah yang bandel dengan tetap mengangkat honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Neagara (ASN).
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan sanksi yang diberikan kepada kepala daerah dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dengan tetap mengangkat pegawai non-ASN.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seperti dilansir Indramayu Hits dalam laman resmi Menpan RB.
Menurut Mahfud, pihaknya akan memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah,” tegas Mahfud.
Dikatakan, salahsatu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN adalah didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.