Berikut Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Apa Saja?

- 26 Juli 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4.
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4. / PIXABAY/Mohamed_hassan

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS untuk Formasi D3 Farmasi CPNS 2021 yang Dibuka Kemenkes, Jangan Terlewat!

• Tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah

• Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah