PR INDRAMAYU - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Adapun panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19 itu termaktub dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 dan wajib diketahui oleh pengurus masjid.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Kementerin Agama (Kemenag) inilah panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Gus Yaqut:
1. Malam takbiran menyambut Idul Fitri 2021 bisa dilaksanakan di semua masjid dan musala, namun dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas, yakni maksimal sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, yakni menjalankan 3 M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Untuk mengantisipasi keramaian, kegiatan takbir keliling ditiadakan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan langsung secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.
Baca Juga: Inilah Sanksi yang Diberikan Kemenhub Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik