Jelang Lebaran 2021, Inilah Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama

- 7 Mei 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi.
Ilustrasi salat. Berikut ini merupakan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama pada Lebaran 2021 di tengah pandemi. /Freepik/Rawpixel

PR INDRAMAYU - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Adapun panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19 itu termaktub dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19 dan wajib diketahui oleh pengurus masjid.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Kementerin Agama (Kemenag) inilah panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Gus Yaqut:

Baca Juga: Tokoh Islam Sering Disudutkan dalam Rezim Jokowi, Refly Harun: Seperti Ada Kekuatan Oligarkis yang Sistematis

1. Malam takbiran menyambut Idul Fitri 2021 bisa dilaksanakan di semua masjid dan musala, namun dengan ketentuan:

- Dilaksanakan secara terbatas, yakni maksimal sebanyak 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, yakni menjalankan 3 M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

- Untuk mengantisipasi keramaian, kegiatan takbir keliling ditiadakan.

- Kegiatan takbiran dapat disiarkan langsung secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi.

Baca Juga: Inilah Sanksi yang Diberikan Kemenhub Bagi Masyarakat yang Masih Nekat Mudik

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x