PR INDRAMAYU – Persebaran Covid-19 di Indonesia masih mengkhawatirkan karena itu Pemerintah Pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini bertujuan untuk mengurangi angka persebaran Covid-19 yang masih terus membahayakan.
Terkait hal ini, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Level 3 dan 4 di tempat keagamaan atau peribadatan.
Baca Juga: Amanda Manopo Menangis Sambil Menggandeng Tangan Sang Ayah Usai Jenazah Ibunya Dimakamkan
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dari Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut ini surat edaran dari Menteri Agama No. 20 Tahun 2021.
1. Tempat ibadah di kab/kota pada wilayah Jawa dan Bali yang masuk pada kriteria level 3 dan 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan ber atau kolektif, selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah
2. Tempat Ibadah di kab/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan ber/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah