Berikut Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Apa Saja?

- 26 Juli 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4.
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4. / PIXABAY/Mohamed_hassan

PR INDRAMAYU – Persebaran Covid-19 di Indonesia masih mengkhawatirkan karena itu Pemerintah Pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini bertujuan untuk mengurangi angka persebaran Covid-19 yang masih terus membahayakan.

Terkait hal ini, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Level 3 dan 4 di tempat keagamaan atau peribadatan.

Baca Juga: Amanda Manopo Menangis Sambil Menggandeng Tangan Sang Ayah Usai Jenazah Ibunya Dimakamkan

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dari Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut ini surat edaran dari Menteri Agama No. 20 Tahun 2021.

1. Tempat ibadah di kab/kota pada wilayah Jawa dan Bali yang masuk pada kriteria level 3 dan 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan ber atau kolektif, selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2021 yang Dibuka Kemenparekraf Baparekraf dengan Kualifikasi Pendidikannya

2. Tempat Ibadah di kab/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan ber/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x