Berikut Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Apa Saja?

- 26 Juli 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4.
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4. / PIXABAY/Mohamed_hassan

• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan senantiasa mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan

- Jemaah

• Menggunakan masker dengan baik dan benar

• Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer

• Menjaga jarak dengan Jamaah lain paling dekat 1 meter

Baca Juga: Spoiler Nevertheless Episode 7 Sabtu 7 Agustus 2021: So Sweet, Park Jae Uhn Lakukan Ini pada Yoo Na Bi

• Dalam kondisi sehat suhu badan di bawah 37 derajat celcius

• Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

• Membawa perlengkapan ibadah masing-masing seperti sajadah, mukena, dan sebagainya

• Menghindari kontak fisik atau bersalaman

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah