Berikut Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Apa Saja?

- 26 Juli 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4.
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4. / PIXABAY/Mohamed_hassan

• Memastikan tidak ada kerumunan baik itu sesudah atau sebelum pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar masuk .

• Melakukan desinfeksi ruangan peribadatan secara rutin

• Memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari bisa masuk ke tempat ibadah, jika menggunakan Air Conditioner (AC) wajib membersihkannya secara berkala

• Memastikan bahwa kegiatan peribadatan hanya diisi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat ibadah

Baca Juga: Jawa Barat Terbanyak di Jawa-Bali yang wilayahnya Terapkan PPKM Level 3, Ridwan Kamil: Semoga Bisa ke Level 2

• Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam

• Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah tausiyah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar

• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS untuk Formasi D3 Akuntansi CPNS 2021 yang Dibuka Kemenag, Jangan Terlewat!

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah