• Memastikan tidak ada kerumunan baik itu sesudah atau sebelum pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar masuk .
• Melakukan desinfeksi ruangan peribadatan secara rutin
• Memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari bisa masuk ke tempat ibadah, jika menggunakan Air Conditioner (AC) wajib membersihkannya secara berkala
• Memastikan bahwa kegiatan peribadatan hanya diisi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat ibadah
• Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam
• Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah tausiyah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar
• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit