Berikut Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Apa Saja?

- 26 Juli 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4.
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4. / PIXABAY/Mohamed_hassan

3. Tempat ibadah di kab/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara ber atau kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk pengelola Tempat Ibadah

Baca Juga: 5 Drama China Terbaik Sepanjang 2021 yang Wajib Ditonton, Jangan Sampai Terlewat!

• Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap menggunakan thermogun

• Menyediakan hand sanitizer dan saran mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir

• Menyediakan cadangan masker medis

• Melarang dengan kondisi tidak sehat mengikuti kegiatan peribadatan

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS untuk Formasi S1 Akuntansi CPNS 2021 di Kemenag dengan Jumlah Kebutuhannya

• Mengatur jarak antar jamaah, paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah