3. Tempat ibadah di kab/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara ber atau kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk pengelola Tempat Ibadah
Baca Juga: 5 Drama China Terbaik Sepanjang 2021 yang Wajib Ditonton, Jangan Sampai Terlewat!
• Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap menggunakan thermogun
• Menyediakan hand sanitizer dan saran mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir
• Menyediakan cadangan masker medis
• Melarang dengan kondisi tidak sehat mengikuti kegiatan peribadatan
• Mengatur jarak antar jamaah, paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi