Meningkatnya Kasus Covid 19 di Indonesia, Menag Terbitkan Surat Edaran

- 17 Juni 2021, 12:34 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran untuk merespon meningkatnya kasus Covid-19.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran untuk merespon meningkatnya kasus Covid-19. /Instagram.com/@gusyaqut/

PR INDRAMAYU - Akhir-akhir ini angka penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di indonesia mengalami kenaikan, yang disertai dengan ditemukannya varian baru Covid-19.

Tidak sedikit pula daerah-daerah yang dilaporkan menjadi zona merah penyebaran Covid-19 dalam beberapa minggu ini.

Menyikapi fenomena tersebut, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau kerap disapa Gus Yakut, mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Punya Rumah Mewah, Rizky Billar Ceritakan Saldo ATM-nya Pernah Tersisa hanya Rp75 Ribu

Surat Edaran No 13 Tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.

Surat edaran ini akan berlaku untuk seluruh rumah ibadah yang ada di Indonesia.

Kemenag berharap dengan diterbitkannya surat edaran ini, bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah atau melakukan kegiatan di Rumah Ibadat dengan tetap aman, selama masa pandemi.

Baca Juga: Prediksi Swedia vs Slovakia di Euro 2021, Victor Lindelof Berharap Dapat Meredam Robert Lewandowski

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kemenag.go.id

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x