PR INDRAMAYU - Bupati Indramayu Nina Agustina menerbitkan Surat Edaran Nomor 700.991-ITKAB tanggal 29 April.
Adapun surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina itu terkait Penolakan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menjelang Lebaran 2021.
Sementara itu, terkait surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Indramayu Nina Agustina itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat menerangkan bahwa, setiap pejabat atau pegawai wajib menolak gratifikasi.
Baca Juga: Sempat Masuk Ruang ICU dan Kritis, Raditya Oloan Suami Joanna Alexandra Meninggal Dunia
Selain itu dikatakan olehnya setiap pejabat atau pegawai juga dilarang untuk menerima gratifikasi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu juga melarang, menerima, memberi baik secara langsung maupun tidak langsung lantaran merupakan perbuatan yang dilarang.
Selanjutnya, menerima ataupun memberi gratifikasi juga menurut dia bisa berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Para pejabat atau pegawai juga diwajibkan untuk melapor bila terdapat penerimaan ataupun penolakan gratifikasi.
Baca Juga: Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Diterpa Cobaan, Anang Hermansyah: Biarkan