PR INDRAMAYU – Persebaran Covid-19 di Indonesia masih mengkhawatirkan karena itu Pemerintah Pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini bertujuan untuk mengurangi angka persebaran Covid-19 yang masih terus membahayakan.
Terkait hal ini, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Level 3 dan 4 di tempat keagamaan atau peribadatan.
Baca Juga: Amanda Manopo Menangis Sambil Menggandeng Tangan Sang Ayah Usai Jenazah Ibunya Dimakamkan
Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dari Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut ini surat edaran dari Menteri Agama No. 20 Tahun 2021.
1. Tempat ibadah di kab/kota pada wilayah Jawa dan Bali yang masuk pada kriteria level 3 dan 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan ber atau kolektif, selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah
2. Tempat Ibadah di kab/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan ber/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah
3. Tempat ibadah di kab/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara ber atau kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk pengelola Tempat Ibadah
Baca Juga: 5 Drama China Terbaik Sepanjang 2021 yang Wajib Ditonton, Jangan Sampai Terlewat!
• Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap menggunakan thermogun
• Menyediakan hand sanitizer dan saran mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir
• Menyediakan cadangan masker medis
• Melarang dengan kondisi tidak sehat mengikuti kegiatan peribadatan
• Mengatur jarak antar jamaah, paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
• Memastikan tidak ada kerumunan baik itu sesudah atau sebelum pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar masuk .
• Melakukan desinfeksi ruangan peribadatan secara rutin
• Memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari bisa masuk ke tempat ibadah, jika menggunakan Air Conditioner (AC) wajib membersihkannya secara berkala
• Memastikan bahwa kegiatan peribadatan hanya diisi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat ibadah
• Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam
• Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah tausiyah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar
• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit
• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan senantiasa mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan
- Jemaah
• Menggunakan masker dengan baik dan benar
• Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer
• Menjaga jarak dengan Jamaah lain paling dekat 1 meter
• Dalam kondisi sehat suhu badan di bawah 37 derajat celcius
• Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
• Membawa perlengkapan ibadah masing-masing seperti sajadah, mukena, dan sebagainya
• Menghindari kontak fisik atau bersalaman
• Tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah
• Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***