Berikut Isi Surat Edaran Menteri Agama Terkait Aturan Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3 dan 4, Apa Saja?

- 26 Juli 2021, 12:41 WIB
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4.
Ilustrasi, Menteri Agama telah mengeluarkan isi Surat Edaran terkait pelaksanaan dan tempat ibadah ketika PPKM Level 3 dan 4. / PIXABAY/Mohamed_hassan

PR INDRAMAYU – Persebaran Covid-19 di Indonesia masih mengkhawatirkan karena itu Pemerintah Pusat mengumumkan perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 ini bertujuan untuk mengurangi angka persebaran Covid-19 yang masih terus membahayakan.

Terkait hal ini, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran terkait PPKM Level 3 dan 4 di tempat keagamaan atau peribadatan.

Baca Juga: Amanda Manopo Menangis Sambil Menggandeng Tangan Sang Ayah Usai Jenazah Ibunya Dimakamkan

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dari Kementerian Agama untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @kemenag_ri, berikut ini surat edaran dari Menteri Agama No. 20 Tahun 2021.

1. Tempat ibadah di kab/kota pada wilayah Jawa dan Bali yang masuk pada kriteria level 3 dan 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan ber atau kolektif, selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2021 yang Dibuka Kemenparekraf Baparekraf dengan Kualifikasi Pendidikannya

2. Tempat Ibadah di kab/kota pada zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan ber/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah

3. Tempat ibadah di kab/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan secara ber atau kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketentuan sebagai berikut:

- Untuk pengelola Tempat Ibadah

Baca Juga: 5 Drama China Terbaik Sepanjang 2021 yang Wajib Ditonton, Jangan Sampai Terlewat!

• Menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M

• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap menggunakan thermogun

• Menyediakan hand sanitizer dan saran mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir

• Menyediakan cadangan masker medis

• Melarang dengan kondisi tidak sehat mengikuti kegiatan peribadatan

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS untuk Formasi S1 Akuntansi CPNS 2021 di Kemenag dengan Jumlah Kebutuhannya

• Mengatur jarak antar jamaah, paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi

• Memastikan tidak ada kerumunan baik itu sesudah atau sebelum pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar masuk .

• Melakukan desinfeksi ruangan peribadatan secara rutin

• Memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari bisa masuk ke tempat ibadah, jika menggunakan Air Conditioner (AC) wajib membersihkannya secara berkala

• Memastikan bahwa kegiatan peribadatan hanya diisi maksimal 30 persen dari kapasitas tempat ibadah

Baca Juga: Jawa Barat Terbanyak di Jawa-Bali yang wilayahnya Terapkan PPKM Level 3, Ridwan Kamil: Semoga Bisa ke Level 2

• Melaksanakan kegiatan peribadatan paling lama 1 jam

• Memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah tausiyah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar

• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS untuk Formasi D3 Akuntansi CPNS 2021 yang Dibuka Kemenag, Jangan Terlewat!

• Khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan senantiasa mengingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan

- Jemaah

• Menggunakan masker dengan baik dan benar

• Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau hand sanitizer

• Menjaga jarak dengan Jamaah lain paling dekat 1 meter

Baca Juga: Spoiler Nevertheless Episode 7 Sabtu 7 Agustus 2021: So Sweet, Park Jae Uhn Lakukan Ini pada Yoo Na Bi

• Dalam kondisi sehat suhu badan di bawah 37 derajat celcius

• Tidak sedang menjalani isolasi mandiri

• Membawa perlengkapan ibadah masing-masing seperti sajadah, mukena, dan sebagainya

• Menghindari kontak fisik atau bersalaman

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS untuk Formasi D3 Farmasi CPNS 2021 yang Dibuka Kemenkes, Jangan Terlewat!

• Tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah

• Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil atau menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah