Pemerintah Resmi Berlakukan PPnBM, Ini Daftar Mobil yang Mendapat Insentif

- 3 Maret 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM).
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM). /ARAHKATA/Freepik.com/bell_ka_pang

Suzuki XL-7 (71,5 persen)

Suzuki New Ertiga (70,5 persen)

Baca Juga: Simak! 4 Tips yang Wajib Diterapkan Usai Jalani Suntik Vaksin Covid-19

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita optimis dengan keputusannya menurunkan harga kendaraan bermotor dalam negeri akan bermanfaat dengan baik sehingga produk lebih terjangkau dan meningkatkan daya beli pada masyarakat.*** 

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah