Simak! Mulai 2025 Kendaraan Berusia 10 Tahun ke Atas Dilarang Melintas Dijalanan Jakarta

- 1 Maret 2021, 11:37 WIB
Kendaraan 10 tahun ke atas dilarang melintas di jalanan Jakarta.*
Kendaraan 10 tahun ke atas dilarang melintas di jalanan Jakarta.* /Isu Bogor/Chris Dale

PR INDRAMAYU – Kendaraan yang berusia diatas 10 tahun keatas sudah tidak dapat lagi melintas dijalanan Jakarta mulai tahun 2025.

Para pengoleksi mobil tua antic yang usia mobilnya sudah puluhan tahun dikoleksi mendapat kabar buruk dari pemerintah.

Pasalanya mobil – mobil tersebut dikabarkan sudah tidak boleh lagi berada dijalan Jakarta.

Baca Juga: Viral Video TikTok Komika Dzawin Beberkan Prinsip Hidup: Sibuk Itu Asyik Bro

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com, sesuai Instruksi Gubernur dengan  kebijakan peraturan Undang – Undang nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.

Instruksi  ini sudah ditandatangani oleh Anies Baswedan terhitung sejak 1 Agustus 2019 lalu.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” bunyi Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Meninggal, Ashanty Beri Kabar Terbaru Tentang Kondisinya

Gubernur Jakarta, Anies Baswedan berpesan kepada Dinas Lingkungan Hidup nantinya harus memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh pengendara terhitung sejak 2019.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x