PR INDRAMAYU – Kendaraan yang berusia diatas 10 tahun keatas sudah tidak dapat lagi melintas dijalanan Jakarta mulai tahun 2025.
Para pengoleksi mobil tua antic yang usia mobilnya sudah puluhan tahun dikoleksi mendapat kabar buruk dari pemerintah.
Pasalanya mobil – mobil tersebut dikabarkan sudah tidak boleh lagi berada dijalan Jakarta.
Baca Juga: Viral Video TikTok Komika Dzawin Beberkan Prinsip Hidup: Sibuk Itu Asyik Bro
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com, sesuai Instruksi Gubernur dengan kebijakan peraturan Undang – Undang nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara.
Instruksi ini sudah ditandatangani oleh Anies Baswedan terhitung sejak 1 Agustus 2019 lalu.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” bunyi Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Sempat Dikabarkan Meninggal, Ashanty Beri Kabar Terbaru Tentang Kondisinya
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan berpesan kepada Dinas Lingkungan Hidup nantinya harus memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh pengendara terhitung sejak 2019.