Kabar Gembira! Kemenperin Beri Keringanan Pajak untuk 21 Tipe Kendaraan

- 1 Maret 2021, 15:15 WIB
Memperin Agus Gumiwang Kartasasmita.*
Memperin Agus Gumiwang Kartasasmita.* /ANTARA/

PR INDRAMAYU – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan suatu keputusan yang berisi tentang kendaraan bermotor dengan pajak penjualan yang tergolong mewah dan ditanggung pemerintah pada tahun anggara 2021 ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita telah membuat dan mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah dKemitanggung oleh Pemerintah (DTP) pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 1 Maret 2021: Bu Farah Curigai Pasha Soal Perasaannya pada Nana

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat memanfaatkan instentif PPnBM DTP adalah kendaraan yang wajib memenuhi komponen lokal dalam proses pembuatannya.

Hal itu tercantum dalam keterangan tertulis Menteri Perindustrian yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dimiliki harus memenuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pembelian lokal.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Masyarakat Bali Berharap Arak-arakan Ogoh-ogoh Mendapat Izin dari Pemerintah

Yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari dalam negeri dan dimanfaatkan dalam proses produksi kendaraan bermotor dengan batas minimal sebesar 70 persen.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x