Pemerintah Resmi Berlakukan PPnBM, Ini Daftar Mobil yang Mendapat Insentif

- 3 Maret 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM).
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM). /ARAHKATA/Freepik.com/bell_ka_pang

Insentif ini akan berlaku secara bertahap dengan jangka waktu yang sudah ditentukan, yaitu mulai dari Maret sampai November 2021 dengan rincian :

Pada tahap pertama untuk penurunan PPnBM 100 persen akan berlangsung pada Maret – Mei.

Pada tahap kedua untuk penurunan PPnBM 50 persen akan berlangsung pada Juni – Agustus.

Baca Juga: Usai Terpapar Covid-19, Ashanty Beri Pesan untuk Jaga Imun Tubuh dan Perketan Protokol Kesehatan

Pada tahap ketiga atau terakhir untuk penurunan PPnBM 25 persen akan berlangsung pada September – November.

Untuk menindaklanjuti dari aturan tersebut, Kementerian Perindustrian telah merilis daftar mobil yang tertera di dalam surat keputusannya.

Berikut daftar mobil dengan insentif yang telah ditetapkan Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara Otomotif:

Baca Juga: Jadwal Layanan Imigrasi Masuk Desa Indramayu Maret-April 2021, Buat Paspor Bisa Dekat Rumah

Mitsubishi Xpander (80 persen)

Mitsubishi Xpander Cross (80 persen)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah