Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Siap Turunkan Tarif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor

- 14 Februari 2021, 07:03 WIB
PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah .  PPnBM dihapus mulai Maret 2021
PPnBM adalah Pajak Penjualan Barang Mewah . PPnBM dihapus mulai Maret 2021 /Pikiran Rakyat/null

PR INDRAMAYU  - Pemerintah akan segera memberikan Insentif Fiskal berupa penurunan hingga pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Rencana penurunan tarif PPnBM ini dilakukan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan adanya penurunan tarif PPnBM ini dapat meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB).

Baca Juga: Ucapan Hari Valentine 14 Februari 2021, Cocok Jadi Status WA untuk Pasangan

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pada Kamis, 11 Februari 2021 di Jakarta.

“Dengan pemberian insentif kendaraan bermotor ini, diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat,” ujar Airlangga seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman ekon.go.id pada Jumat, 12 Februari 2021.

“Pemberian insentif ini juga diharapkan dapat meningkatkan utilisasi industri otomotif serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” tambahnya menerangkan.

Baca Juga: UPDATE Terbaru Kasus Covid-19 di Indonesia Sabtu 13 Februari 2021, Pasien Baru Menurun!

Perlu diketahui, pemberian Insentif fiskal ini akan diberikan selama 9 bulan dan terbagi dalam tiga tahap.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Setkab.go.id Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x