PR INDRAMAYU – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian telah resmi menerapkan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, keputusan pemberlakuan itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 mengenai kendaraan bermotor dengan PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah Ditanggung Pemerintah (DTP) pada tahun anggaran 2021.
Beberapa perusahaan yang memproduksi mobil dan mendapat insentif melalui keputusan Menperin adalah Suzuki Motor Indonesia, Astra Daihatsu, Toyota Motor Manufacturing Indonesia, SGMW Wuling Indonesia, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, dan Honda Prospect Motor.
Baca Juga: Kenang Kepergian Rina Gunawan, Sahrul Gunawan: Ketemu Langsung Nyapa Alul
Ada sebanyak 21 mobil yang mendapat insentif dengan syarat harus memenuhi komponen tingkat kandungan dalam negeri dengan batas minimal sebanyak 70.
Syarat lainnya adalah kondisi kubikasi mesin mobil tidak lebih dari 1500 cc, jenis mobil khusus mobil penumpang atau sedan dengan penggerak dua roda.
Dalam surat keputusan itu juga menyatakan pembelian lokal untuk produk yang diberikan PPnBM ditanggung pemerintah harus mencapai dengan batas minimal 70 persen.
Baca Juga: BTS Akan Berpartisipasi di Konser Amal Virtual Music On A Mission