Pemerintah Resmi Berlakukan PPnBM, Ini Daftar Mobil yang Mendapat Insentif

- 3 Maret 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM).
Ilustrasi mobil baru. Mulai hari ini, berlaku relaksasi 0 persen pajak atas penjualan barang mewan (PPnBM). /ARAHKATA/Freepik.com/bell_ka_pang

Daihatsu Xenia (79,2 persen)

Daihatsu Rocky (70 persen)

Daihatsu Luxio (70,4 persen)

Daihatsu GrandMax Max Minibus (77,1 persen)

Baca Juga: Jadwal Layanan Imigrasi Masuk Desa Indramayu Maret-April 2021, Buat Paspor Bisa Dekat Rumah

Daihatsu Terios (75,2 persen)

Toyota Avanza (78,9 persen)

Toyota Yaris (74,4 persen)

Toyota Sienta (72,9 persen)

Toyota Rush (74,8 persen)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah