PR INDRAMAYU - Mantan Anggota DPR/MPR RI 2009-2014 Roy Suryo meminta Presiden RI untuk segera memecat orang-orang yang telah mengusulkan terbitnya Perpres No 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang baru saja dicabut.
Perpres ini terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras mengandung alkohol.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter Roy Suryo @KRMTRoySuryo2 pada Selasa, 2 Maret 2021, mantan Menpora ini mengatakan meskipun hanya sebentar, dampaknya cukup besar bagi kondisi politik Indonesia saat itu.
Roy Suryo juga menyarankan untuk memecat pengusul Perpres miras tersebut.
Demi kewibawaan & kehormatan RI-1,
Seharusnya tdk hanya cukup "mencabut" Perpres No 10/2021 yg sangat Amoral tsb,
Tetapi Presiden harus memecat Pihak2 (BPKM ?) yg sdh menjerumuskan Usulan Sesat tsb, termasuk menindak BuzzerRp yg sdh membuat Gaduh Masyarakat dgn Postingan2 Ngawur. https://t.co/mghsccmdIB pic.twitter.com/2zlyqT0RZY— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) March 2, 2021
"Demi kewibawaan dan kehormatan RI-1 (Presiden Jokowi), seharusnya tidak hanya cukup mencabut Perpres No 10/2021 yang sangat amoral tersebut, tetapi presiden harus memecat pihak-pihak (BKPM?)," ujarnya.
Tak hanya pihak pengusul, dosen dan konsultan multimedia di ISI dan UGM ini menambahkan para buzzer-buzzer juga harus turut diamankan.
Baca Juga: Ada Anggur Merah dan Jambu Biji, Simak 6 Buah Berikut yang Bisa Cegah Stroke
Alasannya karena dia menilai kehadiran para buzzer di Tanah Air semakin memperkeruh suasana setelah terbitnya Perpres miras tersebut.