Baca Juga: Ada Jamur dan Kentang Panggang, Ternyata 5 Makanan Ini Bisa Melelehkan Lemak Perut
Terdapat pada Lampiran III dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Wilayah itu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan syarat memperhatikan budaya dan kearifan setempat. ***