PR INDRAMAYU – Usai pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman meras (Miras), rupanya banyak elemen masyarakat yang menolak wacana pemerintah melegalkan investasi tersebut.
Perlu diketahui, dalam Perpres tersebut pemerintah telah membuka keran investasi miras terhadap 4 provinsi yang ada di Indonesia yakni Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Penolakan Perpres tersebut datang dari sejumlah kalangan politisi tanah air yakni dari Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Majelis Syura PKS yakni Hidayat Nur Wahid (HNW).
Baca Juga: Tepat Satu Tahun yang Lalu, Presiden Jokowi Umumkan Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Twitter, @hnurwahid, menurut HNW, Perpres tersebut sudah jelas banyak mendapat pertentangan dari sejumlah kalangan masyarakat, sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres tersebut.
Bahkan menurut HNW, penolakan tersebut datang dari masyarakat Papua itu sendiri yang merupakan salah satu wilayah yang disebut pemerintah sebagai wilayah yang diperbolehkan adanya investasi miras.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya melalui cuitan akun Twitter pribadinya pada, 26 Februari 2021.
Terkait Perpres no 10/2021 ttg investasi miras,MRP(Majlis Rakyat Papua) tolak investasi miras di Papua. Gub Papua jg nyatakan di Papua ada Perda larangan minuman keras unt lindungi Rakyat Papua. Demi Rakyat,baiknya Presiden @jokowi cabut perpres investasi miras yg bermasalah itu. pic.twitter.com/DesJHN12JU— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 26, 2021
“Terkait Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras, MRP(Majelis Rakyat Papua) tolak investasi miras di Papua,” tulis HNW dalam cuitan akun Twitter Pribadinya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @hnurwahid.