Sebelum Jokowi Mencabut Perpres Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid Telah Meminta Segera Membatalkannya

- 2 Maret 2021, 14:39 WIB
Hidayat Nurwahid, Wakil ketua MPR sampaikan kritikan terkait banjir Jakarta.
Hidayat Nurwahid, Wakil ketua MPR sampaikan kritikan terkait banjir Jakarta. /Instagram/@hnwahid.

PR INDRAMAYU – Usai pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman meras (Miras), rupanya banyak elemen masyarakat yang menolak wacana pemerintah melegalkan investasi tersebut.

Perlu diketahui, dalam Perpres tersebut pemerintah telah membuka keran investasi miras terhadap 4 provinsi yang ada di Indonesia yakni Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Penolakan Perpres tersebut datang dari sejumlah kalangan politisi tanah air yakni dari Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Majelis Syura PKS yakni Hidayat Nur Wahid (HNW).

Baca Juga: Tepat Satu Tahun yang Lalu, Presiden Jokowi Umumkan Kasus Covid-19 Pertama di Indonesia

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Twitter, @hnurwahid, menurut HNW, Perpres tersebut sudah jelas banyak mendapat pertentangan dari sejumlah kalangan masyarakat, sebaiknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres tersebut.

Bahkan menurut HNW, penolakan tersebut datang dari masyarakat Papua itu sendiri yang merupakan salah satu wilayah yang disebut pemerintah sebagai wilayah yang diperbolehkan adanya investasi miras.

Hal tersebut disampaikan langsung olehnya melalui cuitan akun Twitter pribadinya pada, 26 Februari 2021.

Baca Juga: Gandeng Grab dan Good Doctor Indonesia, Pemerintah Terapkan Metode Drive Thru untuk Vaksinasi Ribuan Orang

Terkait Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras, MRP(Majelis Rakyat Papua) tolak investasi miras di Papua,” tulis HNW dalam cuitan akun Twitter Pribadinya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @hnurwahid.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x