PR INDRAMAYU – Usai ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak tegas wacana pemerintah yang melegalkan miras, kini giliran Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj yang ikut menolak wacana tersebut.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, menurut Ketum PBNU, upaya dirinya menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi miras karena sudah jelas tertuang dalam Al-Quran bahwa miras itu haram dan hanya akan menimbulkan mudharat bagi masyarakat luas.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Usaha Miras Setelah Dapat Masukkan dari Berbagai Pihak
Selain itu, Said juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak setuju jika pemerintah mengeluarkan investasi miras dari daftar negatif investasi.
Dalam kesempatan yang sama ia juga mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat, karena kebijakan seorang pemimpin seharusnya didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
“Agama dengan tegas melarang (miras),” tutur Said.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Raup Untung Sebesar Rp75 Juta dalam 10 Bulan
“Harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi miras, bukan malah mendorong naik,” sambungnya.