PR INDRAMAYU - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mencabut peraturan tentang investasi industri minuman keras (miras).
Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut terdapat dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam peraturan tersebut disebutkan untuk penanaman modal baru di industri miras bisa dilakukan di beberapa daerah di Indonesia.
Daerah tersebut di antaranya, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan catatan tetap memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi resmi mencabut Perpres terkait penanaman modal industri miras.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,” ungkap Jokowi, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Selasa 2 Maret 2021.
Keputusan tersebut diambil sang presiden usai menerima masukan dari berbagai pihak, seperti ormas keagamaan sampai pemerintah daerah.