"Termasuk menindak buzzer yang sudah membuat gaduh masyarakat dengan postingan-postingan ngawur," ujarnya.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Selasa, 2 Maret 221, Presiden Jokowi baru saja mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal dalam hal industri minuman keras.
Baca Juga: Cek Fakta: Kementerian Agama Larang Penggunaan Bahasa Arab di Indonesia
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam hal industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi.
Menurutnya, pencabutan Perpres tersebut lahir berkat usulan dari berbagai pihak.
Pihak-pihak itu diantaranya seperti ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama, NU, dan Muhammadiyah.
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Golden Globes Awards 2021 dari The Grown hingga The Queen’s Gambit
Kemudian ada ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah yang ada di Indonesia.
Sebelum pencabutan Perpres, pemerintah secara resmi memberikan izin untuk memproduksi dan memperjualbelikan minuman beralkohol secara terbuka.
Perpres ini juga mengatur daerah mana saja yang diizinkan untuk membuka industri miras.