Pemerintah Jawa Barat Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bebas Denda Melalui Program Tripel Plus

- 21 Agustus 2021, 13:00 WIB
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan program Tripel Untung Plus di Jawa Barat.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan program Tripel Untung Plus di Jawa Barat. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Maritim Nasional 21 Agustus 2021, Cocok untuk Dibagikan di Medsos

4. Program ini berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Baca Juga: Jadwal acara ANTV Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Uttaran Akan Temani Siang Hari Anda

Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan tersebut terdaftar.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x