3. Pembayaran 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Untuk diskon BBNKB ke-1, pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)
Syarat dan Ketentuan
Baca Juga: UPDATE Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bandung Agustus 2021, Tersedia untuk Penyandang Disabilitas
1. Program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;