Pemerintah Jawa Barat Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bebas Denda Melalui Program Tripel Plus

- 21 Agustus 2021, 13:00 WIB
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan program Tripel Untung Plus di Jawa Barat.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan program Tripel Untung Plus di Jawa Barat. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

3. Pembayaran 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Chelsea di Liga Inggris 22 Agustus 2021 Lengkap dengan Line Up Pemain dan Skor Akhir

5. Pembayaran 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Untuk diskon BBNKB ke-1, pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)

Syarat dan Ketentuan

Baca Juga: UPDATE Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bandung Agustus 2021, Tersedia untuk Penyandang Disabilitas

1. Program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x