Bayar Pajak Kendaraan Bisa Secara Online, Berikut Langkah-Langkahnya

- 3 April 2021, 20:30 WIB
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online.
Illustrasi STNK. Polda Metro Jaya telah meluncurkan aplikasi untuk masyarakat yang ingin mengurus surat kendaraan via online. / /Doc SAMSAT

PR INDRAMAYU- Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju, internet seolah sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat.

Perkembangan era digital sangat membantu masyakat dunia memberikan kemudahan layanan dan cakupan tanpa batas.

Di Indonesia saat ini berbagai proses administrasi dapat dilakukan secara daring atau online, salah satunya dalam pembayaran pajak.

Baca Juga: Lebih Baik Beras Merah atau Beras Putih untuk Kesehatan? Berikut Penjelasannya

Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan suatu aplikasi pembayaran pajak yang disebut Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, aplikasi baru ini dibuat guna membantu masyarakat agar tetap dapat membayar pajak walaupun dari rumah.

“Aplikasi ini membuat masyarakat dapat membayar pajak tahunan walau tetap berada di rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara nontunai atau kartu kredit,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Tribrata News.

Baca Juga: Densus 88 Berhasil Tangkap Seorang Pria yang Menjual Senjata kepada Terduga Teroris Mabes Polri ZA

Selain itu, Sambodo juga menambahkan bahwa pembayaran aplikasi ini juga bisa dilakukan melalui beberapa bank.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x