Pemerintah Jawa Barat Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bebas Denda Melalui Program Tripel Plus

- 21 Agustus 2021, 13:00 WIB
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan program Tripel Untung Plus di Jawa Barat.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan untuk bisa memanfaatkan program Tripel Untung Plus di Jawa Barat. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

PR INDRAMAYU - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan program Triple Untung Plus 2021 bagi seluruh warga Jawa Barat yang Wajib Pajak.

Program Triple Untung Plus ini memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pembebasan sanksi denda pajak.

Program ini berlangsung mulai 1 Agustus sampai dengan 24 Desember 2021.

Baca Juga: Prediksi Southampton vs Manchester United di Liga Inggris 22 Agustus 2021, Victor Lindelof Kembali Diandalkan

Informasi mengenai program diskon PKB, pemutihan pajak hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor telah diumumkan oleh akun resmi Bapenda Jawa Barat.

Ketentuan diskon Pajak Kendaraan Bermotor dapat dilihat dibawah ini dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Bapenda Jawa Barat:

1. Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 2% (dua persen);

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karawang 23-27 Agustus 2021, Jenis Vaksin AstraZeneca

2. Pembayaran 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Chelsea di Liga Inggris 22 Agustus 2021 Lengkap dengan Line Up Pemain dan Skor Akhir

5. Pembayaran 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, diberikan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Untuk diskon BBNKB ke-1, pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen)

Syarat dan Ketentuan

Baca Juga: UPDATE Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bandung Agustus 2021, Tersedia untuk Penyandang Disabilitas

1. Program ini berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor.

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Maritim Nasional 21 Agustus 2021, Cocok untuk Dibagikan di Medsos

4. Program ini berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilakukan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Baca Juga: Jadwal acara ANTV Hari Ini Sabtu, 21 Agustus 2021, Uttaran Akan Temani Siang Hari Anda

Untuk Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan tersebut terdaftar.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x