PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di Ditjen Pajak.
Diketahui, sebelumnya KPK juga telah melakukan penggeledahan kantor PT. Jhonlin Baratama yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 18 Maret 2021 yang lalu sebagai salah satu upaya memecahkan kasus korupsi di Ditjen Pajak.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News, usai menggeledah kantor PT. Jhonlin Baratama, kini Komisi antirasuah KPK melakukan penggeledahan di kantor Bank Panin Pusat di Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt. Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK Ali Fikri pada Selasa, 23 Maret 2021.
“Hari ini, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor Bank Panin Pusat di Jakarta Pusat,” ujar Ali sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Selasa, 23 Maret 2021.
Ali menambahkan, bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan dugaan kasus suap yang terjadi di Ditjen Pajak.
“Di lokasi ini, KPK telah mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini,” sambung Ali.