Setelah itu mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang dari SAMSAT dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
Selanjutnya jika sudah selesai pembuatan STNK baru dapat dilakukan di loket BBN II (Bea Balik Nama), dengan menyerahkan semua berkas kelengkapan lampirkan juga surat keterangan hilang dari SAMSAT.
Jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor jika masih memiliki tanggungan. Jika sudah dibayar, maka bebas biaya pajak.
Baca Juga: Soal Plat Nomor Kendaraan Akan Ganti Warna Putih pada Tahun 2022, Berikut Penjelasannya
Daftar biaya pembuatan STNK baru:
- Kendaraan roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50.000.
- Kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp75.000.
Pengesahan STNK tidak dipungut biaya apa pun. Jika sudah dibayar dan semua proses sudah selesai kamu akan menerima STNK baru.
Itulah cara mengurus STNK yang rusak atau hilang, jangan diabaikan ya.***