Biaya dan Cara Urus STNK Rusak atau Hilang, Berikut Persyaratannya

- 3 Oktober 2021, 14:24 WIB
Illustrasi STNK.  Simak biaya dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang, simak persyaratan lengkapnya di sini.
Illustrasi STNK. Simak biaya dan cara mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang rusak atau hilang, simak persyaratan lengkapnya di sini. /Dok. Samsat Online

PR INDRAMAYU - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor karena merupakan bukti bahwa kendaraan yang dimiliki legal.

Bila kendaraan bermotor tidak memiliki STNK, dapat dicurigai bahwa kendaraan tersebut merupakan barang hasil curian. Selain itu, akan susah saat proses jual beli.

STNK juga wajib dibawa oleh pemilik kendaraan ketika hendak pergi ke mana pun bersamaan dengan Surat Izin mengemudi (SIM) agar saat ada pemeriksaan oleh kepolisian tidak kena tilang.

Namun, seringkali kita dihadapkan oleh permasalahan STNK yang hilang atau rusak.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Bekasi Minggu 3 Oktober 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

Jika kita mengalami permasalahan tersebut segera urus dan jangan terlalu lama dibiarkan.

Bagaimana cara mengurus STNK yang Hilang atau rusak?

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 3 Oktober 2021, berikut cara urus STNK yang rusak atau hilang.

Ketika STNK hilang segera lapor ke Polres atau Polsek terdekat, sehingga akan dibuatkan surat kehilangan untuk mengurus kembali STNK yang hilang tersebut.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai SIGNAL, Tidak Perlu ke Samsat

Setelah itu siapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu:

- KTP asli dan fotokopi

- Surat Kehilangan dari kepolisian terdekat

- Fotokopi STNK yang hilang jika ada

- BPKB (asli dan fotokopi) jika kendaraan belum lunas dan belum menerima BPKB asli gunaan fotokopi BPKB terlegalisir dari leasing

Kemudian kamu bisa pergi ke kantor SAMSAT dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan tadi untuk cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Pemerintah Jawa Barat Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bebas Denda Melalui Program Tripel Plus

Setelah selesai, pergi ke loket pendaftaran untuk mengisi formulir pendaftaran.

Isi data dengan benar, setelah itu ke loket STNK yang hilang dengan menyertakan berkas kelengkapan administrasi yang diperlukan.

Setelah itu mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang dari SAMSAT dengan melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Selanjutnya jika sudah selesai pembuatan STNK baru dapat dilakukan di loket BBN II (Bea Balik Nama), dengan menyerahkan semua berkas kelengkapan lampirkan juga surat keterangan hilang dari SAMSAT.

Jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor jika masih memiliki tanggungan. Jika sudah dibayar, maka bebas biaya pajak.

Baca Juga: Soal Plat Nomor Kendaraan Akan Ganti Warna Putih pada Tahun 2022, Berikut Penjelasannya

Daftar biaya pembuatan STNK baru:

- Kendaraan roda dua, roda tiga atau angkutan umum sebesar Rp50.000.

- Kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp75.000.

Pengesahan STNK tidak dipungut biaya apa pun. Jika sudah dibayar dan semua proses sudah selesai kamu akan menerima STNK baru.

Itulah cara mengurus STNK yang rusak atau hilang, jangan diabaikan ya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah